Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola Madrasah
terdiri dari :
1.
Kepala Madrasah
Kepala Madrasah berfungsi sebagai
Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator
1.
Kepala Madrasah selaku edukator
bertugas melaksanakan proses pengajaran secara efektif dan efisien.
2.
Kepala Madrasah selaku manajer
mempunyai tugas :
3.
Menyusun perencanaan.
4.
Mengorganisasikan kegiatan.
5.
Mengarahkan/mengendalikan kegiatan.
6.
Mengkoordinasikan kegiatan.
7.
Melaksanakan pengawasan.
8.
Menentukan kebijaksanaan.
9.
Mengadakan rapat mengambil
keputusan.
10.
Mengatur proses belajar mengajar.
11.
Mengatur administrasi :
12.
Katatausahaan.
13.
Kesiswaan.
14.
Ketenagaan.
15.
Sarana prasarana.
16.
Keuangan.
17.
Kepala Madrasah selaku administrator
bertugas menyelenggarakan administrasi :
18.
Perencanaan.
19.
Pengorganisasian.
20.
Pengarahan dan pengendalian.
21.
Pengkoordinasian.
22.
Pengawasan.
23.
Evaluasi.
24.
Kurikulum.
25.
Kesiswaan.
26.
Ketatausahaan.
27.
Ketenagaan.
28.
Kantor.
29.
Keuangan.
30.
Perpustakaan.
31.
Laboratorium.
32.
Ruang keterampilan – kesenian.
33.
Bimbingan konseling.
34.
UKS.
35.
OSIS.
36.
Serbaguna.
37.
Media pembelajaran.
38.
Gudang.
39.
7K.
40.
Sarana / prasarana dan perlengkapan
lainnya.
41.
Kepala Madrasah selaku Supervisor
bertugas menyelenggarakan supervisi mengenal :
42.
Proses belajar mengajar.
43.
Kegiatan bimbingan.
44.
Kegiatan ekstrakulikuler.
45.
Kegiatan kerja sama dengan
masyarakat / instansi lain.
46.
Kegiatan ketatausahaan.
47.
Sarana dan prasarana.
48.
Kegiatan OSIS.
49.
Kegaitan 7K.
50.
Perpustakaan.
51.
Laboratorium.
52.
Kantin / warung Madrasah.
53.
Koperasi Madrasah.
54.
Kehadiran guru, pegawai, dan siswa.
2.
Wakil Kepala Madrasah: Wakil Kepala Madrasah
membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sbb:
3.
Penyusunan rencana, pembuatan
program kegiatan dan program pelaksana.
4.
Pengorganisasian.
5.
Pengarahan.
6.
Ketenagakerjaan.
7.
Pengkoordinasian.
8.
Pengawasan.
9.
Penilaian.
10.
Identifikasi dan pengumpulan data.
11.
Pengembangan keunggulan.
12.
Penyusunan laporan.
2.1. Wakil Kepala Madrasah Urusan Kurikulum :
·
Menyusun
program pengajaran.
·
Menyusun pembagian tugas dan
jadwal pelajaran.
·
Menyusun jadwal dan
pelaksanaan ulangan umum serta ujian akhir.
·
Menetapkan kriteria
persyaratan naik/tidak naik dan kriteria kelulusan.
·
Mengatur jadwal penerimaan
buku laporan penilaian hasil belajar dan STTB.
·
Mengkoordinasikan dan
mengarahkan penyusunan satuan pembelajaran.
·
Membina kegiatan MGMP / Team
Teaching.
·
Membina kegiatan sanggar MGMP.
·
Menyiapkan siswa untuk lomba
akademik.
·
Membina dan mengembangkan
kelas unggulan MIPABING.
·
Memeriksa perangkat
pembelajaran (silabus, RPP, evaluasi, ketuntasan belajar, program pengayaan /
remedial guru)
·
Mengkoordiner dan melaksanakan
supervisi pembelajaran secara rutin atau berkala.
·
Melaksanakan pemilihan guru
berprestasi.
·
Membuat laporan pelaksanaan
tugas kepala Madrasah.
2.2. Wakil Kepala Madrasah Urusan Kesiswaan
:
·
Menyusun program pembinaan kesiswaan
/ OSIS.
·
Melaksanakan bimbingan, pengarahan
dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin.
·
Membina pengurus OSIS dalam
berorganisasi.
·
Membina dan melaksanakan koordinasi
keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, kekeluargaan dan
kesehatan (7K).
·
Melaksanakan pemilihan pengurus
OSIS.
·
Melaksanakan MOS siswa baru.
·
Menyusun program dan jadwal
pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
·
Melaksanakan pemilihan siswa teladan
dan calon siswa penerima beasiswa.
·
Mengadakan pemilihan siswa untuk
mewakili Madrasah dalam kegiatan diluar Madrasah.
·
Menyusun program ekstra kurikuler :
olahraga, kesenian dan drum band.
·
Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan kesiswaan secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.
2.3. Wakil Kepala Madrasah Urusan
Hubungan Masyarakat :
·
Menciptakan hubungan kekeluargaan
yang harmonis guru / pegawai dan siswa.
·
Mengatur dan meyelenggarakan
hubungan Madrasah dengan orang tua / wali siswa
·
Membina hubungan antar Madrasah
dengan komite, alumni, dan tokoh masyarakat.
·
Membina pengembangan hubungan antar Madrasah
dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya.
·
Menyusun laporan pelaksanaan hubungan
masyarakat secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.
2.4. Wakil Kepala Madrasah Urusan
Sarana Prasarana :
·
Menyusun rencana kebutuhan sarana
prasarana.
·
Mengkoordinasi pendayagunaan sarana
prasarana.
·
Mengatur pengguna alat-alat
pembelajaran.
·
Melaksanakan penataan lingkungan Madrasah.
·
Menyusun laporan pelaksanaan urusan
sarana secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.
3.
Guru: bertanggung jawab kepada
kepala Madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara
efektif dan efisien serta optimal.
4.
Membuat program pengajaran :
5.
Program tahunan / semester.
6.
Silabus.
7.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP).
8.
Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
9.
Melaksanakan kegiatan penilaian
belajar, ulangan harian, semester.
10.
Melaksanakan analisis hasil ulangan
harian.
11.
Menyusun dan melaksanakan program
perbaikan dan pengayaan.
12.
Mengisi daftar nilai siswa.
13.
Melaksanakan kegiatan membimbing
guru dalam kegiatan proses belajar mengajar.
14.
Membuat alat pengajaran / alat
peraga.
15.
Menciptakan karya seni.
16.
Melaksanakan kegiatan tertentu diMadrasah.
17.
Mengadakan pengembangan bidang
pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
18.
Membuat catatan tentang kemajuan
hasil belajar masing-masing siswa.
19.
Meneliti daftar hadir siswa sebelum
memulai pelajaran.
20.
Mengatur kebersihan ruang kelas dan
ruang praktikum.
21.
Mengumpulkan dan menghitung angka
kredit untuk kenaikan pangkat.
4.
Wali Kelas : membantu Kepala Madrasah
dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
5.
Pengolahan kelas.
6.
Penyelenggaraan administrasi.
7.
Bertanggung jawab atas
kemajuan/perkembangan dan prestasi siwa melalui kerjasama dengan guru BK dan
orang tua.
8.
Pengisian daftar kumpulan nilai
siswa (legger).
9.
Pencatatan mutasi siswa.
10.
Pembuatan catatan khusus untuk
pembinaan tentang siswa (pelanggaran disiplin, ketidakhadiran).
11.
Pengisian buku laporan penilaian
hasil belajar.
12.
Pembagian buku laporan penilaian
hasil belajar.
·
Denah tempat duduk siswa.
·
Papan absen siswa.
·
Daftar pelajaran siswa.
·
Daftar piket kelas.
·
Buku absen.
·
Buku kegiatan pembelajaran / buku
kelas.
·
Tata tertib kelas.
·
Membuat struktur organisasi kelas
5.
Guru Bimbingan dan Konseling.
6.
Menyusun program pelaksanaan
bimbingan dan konseling.
7.
Melakukan koordinasi dengan wali
kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang
kesulitan belajar.
8.
Memberikan layanan bimbingan kepada
siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
9.
Memberikan saran dan pertimbangan
kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan
pekerjaan yang sesuai.
10.
Mengadakan penilaian pelaksanaan
bimbingan dan konseling.
11.
Menyusun statistik hasil penilaian
bimbingan dan konseling.
12.
Melaksanakan kegiatan analisis hasil
evaluasi belajar.
13.
Menyusun dan melaksanakan program
tindak lanjut bimbingan dan konseling.
14.
Mengikuti kegiatan dan musyawarah
guru pembimbing (MGMP).
15.
Menyusun laporan pelaksanaan
bimbingan dan konseling.
6.
Pustakawan Madrasah / Petugas
Perpustakaan.
7.
Merencakan pengadaan buku/bahan
pustaka media elektronik.
8.
Mengurus pelayanan pustaka.
9.
Merencanakan pengembangan
perpustakaan.
10.
Memelihara dan perbaikan buku/bahan
pustaka/media elektronik.
11.
Menginventarisasi dan
mengadministrasikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronik.
12.
Menyimpan buku-buku perpustakaan
media elektronik.
13.
Menyusun tata tertib perpustakaan.
14.
Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan perpustakaan secara berkala.
7.
Pengelolah Laboratorium Penanggung
Jawab Pengelola Laboratorium
8.
Merencanakan pengadaan alat dan
bahan laboratorium.
9.
Menyusun jadwal dan tata tertib
penggunaan laboratorium.
10.
Menyusun program tugas-tugas
laboratorium.
11.
Mengatur dan menyimpan daftar
alat-alat laboratorium.
12.
Memelihara dan perbaikan alat-alat
laboratirum.
13.
Menginventarisasi dan
mengadministrasikan alat-alat laboratorium .
14.
Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan laboratorium.
8.
Kepala Tata Usaha Madrasah:
bertanggung jawab kepada kepala Madrasah dan melaksanakan ketatausahaan Madrasah
meliputi kegiatan sebagai berikut :
9.
Menyusun program tata usaha.
10.
Melaksanakan program tata usaha.
11.
Mengurus administrasi ketenagaan dan
kesiswaan, kurikulum dan umum.
12.
Membina dan mengembangkan karier
pegawai tata usaha Madrasah.
13.
Menyusun administrasi perlengkapan Madrasah.
14.
Menyusun dan pengajian data /
statistik Madrasah.
15.
Mengawasi dan mengendalikan
pembagian tugas pegawai.
16.
Menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
17.
Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.
9.
Bendahara :
10.
Membukukan arus uang masuk dan
keluar.
11.
Membayar gaji dan honorarium serta
kesejahteraan Guru/Pegawai pada waktu yang tepat.
12.
Mengadministrasikan keuangan Madrasah
sesuai dengan petunjuk.
13.
Setiap pengeluaran keuangan harus
sepengetahuan/persetujuan Kepala Madrasah.
14.
Mengendalikan keuangan sesuai dengan
RABPS.
15.
Menyusun laporan keuangan secara
rutin dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.
1.
Laboran Laboratorium IPA
(Fisika,Biologi,Kimia).
2.
Merencanakan pengadaan
alat-alat/bahan kimia Laboratorium IPA (Fisika, Biologi, Kimia).
3.
Membantu menyusun jadwal dan tata
tertib pendayagunaan laboratorium IPA (Fisika, Biologi, Kimia).
4.
Menyusun Program kegiatan Laboran.
5.
Mengatur kebersihan, pemeliharaan,
perbaikan dan penyimpanan alat-alat bahan-bahan Kimia laboratorium IPA.
6.
Menginventarisasikan dan
mengadministrasikan alat-alat/bahan-bahan kimia laboratorium IPA.
7.
Menyusun laporan
pendayagunaan/pemanfaatan laboratorium IPA.
1.
Laboran Laboratorium Komputer.
2.
Merencanakan pengadaan alat, bahan
dan barang untuk komputer.
3.
Membersihkan dan merawat perangkat
komputer.
4.
Memeriksa stabilitas aliran listrik.
5.
Memperbaiki / menyimpan alat, bahan,
barang Informatika Teknologi.
6.
Membuat / mengatur jadwal penggunaan
Informatika Teknologi.
7.
Menginventarisir dan
mengadministrasikan alat, bahan dan barang.
8.
Menyusun laporan
pendayagunaan/pemanfaatan kepada Kepala Madrasah.
Komentar
Posting Komentar