Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Pokok dan Fungsi Pengelola Madrasah terdiri dari :


1.    Kepala Madrasah
Kepala Madrasah berfungsi sebagai Edukator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Motivator
1.    Kepala Madrasah selaku edukator bertugas melaksanakan proses pengajaran secara efektif dan efisien.
2.    Kepala Madrasah selaku manajer mempunyai tugas :
3.    Menyusun perencanaan.
4.    Mengorganisasikan kegiatan.
5.    Mengarahkan/mengendalikan kegiatan.
6.    Mengkoordinasikan kegiatan.
7.    Melaksanakan pengawasan.
8.    Menentukan kebijaksanaan.
9.    Mengadakan rapat mengambil keputusan.
10. Mengatur proses belajar mengajar.
11. Mengatur administrasi :
12. Katatausahaan.
13. Kesiswaan.
14. Ketenagaan.
15. Sarana prasarana.
16. Keuangan.
17. Kepala Madrasah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi :
18. Perencanaan.
19. Pengorganisasian.
20. Pengarahan dan pengendalian.
21. Pengkoordinasian.
22. Pengawasan.
23. Evaluasi.
24. Kurikulum.
25. Kesiswaan.
26. Ketatausahaan.
27. Ketenagaan.
28. Kantor.
29. Keuangan.
30. Perpustakaan.
31. Laboratorium.
32. Ruang keterampilan – kesenian.
33. Bimbingan konseling.
34. UKS.
35. OSIS.
36. Serbaguna.
37. Media pembelajaran.
38. Gudang.
39. 7K.
40. Sarana / prasarana dan perlengkapan lainnya.
41. Kepala Madrasah selaku Supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenal :
42. Proses belajar mengajar.
43. Kegiatan bimbingan.
44. Kegiatan ekstrakulikuler.
45. Kegiatan kerja sama dengan masyarakat / instansi lain.
46. Kegiatan ketatausahaan.
47. Sarana dan prasarana.
48. Kegiatan OSIS.
49. Kegaitan 7K.
50. Perpustakaan.
51. Laboratorium.
52. Kantin / warung Madrasah.
53. Koperasi Madrasah.
54. Kehadiran guru, pegawai, dan siswa.

2.            Wakil Kepala Madrasah: Wakil Kepala Madrasah membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sbb:
3.    Penyusunan rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksana.
4.    Pengorganisasian.
5.    Pengarahan.
6.    Ketenagakerjaan.
7.    Pengkoordinasian.
8.    Pengawasan.
9.    Penilaian.
10. Identifikasi dan pengumpulan data.
11. Pengembangan keunggulan.
12. Penyusunan laporan.

2.1. Wakil Kepala Madrasah Urusan Kurikulum :
·          Menyusun program pengajaran.
·          Menyusun pembagian tugas dan jadwal pelajaran.
·          Menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan umum serta ujian akhir.
·          Menetapkan kriteria persyaratan naik/tidak naik dan kriteria kelulusan.
·          Mengatur jadwal penerimaan buku laporan penilaian hasil belajar dan STTB.
·          Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pembelajaran.
·          Membina kegiatan MGMP / Team Teaching.
·          Membina kegiatan sanggar MGMP.
·          Menyiapkan siswa untuk lomba akademik.
·          Membina dan mengembangkan kelas unggulan MIPABING.
·          Memeriksa perangkat pembelajaran (silabus, RPP, evaluasi, ketuntasan belajar, program pengayaan / remedial guru)
·          Mengkoordiner dan melaksanakan supervisi pembelajaran secara rutin atau berkala.
·          Melaksanakan pemilihan guru berprestasi.
·          Membuat laporan pelaksanaan tugas kepala Madrasah.

2.2. Wakil Kepala Madrasah Urusan Kesiswaan :
·         Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS.
·         Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin.
·         Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi.
·         Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, kekeluargaan dan kesehatan (7K).
·         Melaksanakan pemilihan pengurus OSIS.
·         Melaksanakan MOS siswa baru.
·         Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental.
·         Melaksanakan pemilihan siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa.
·         Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili Madrasah dalam kegiatan diluar Madrasah.
·         Menyusun program ekstra kurikuler : olahraga, kesenian dan drum band.
·         Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.
2.3. Wakil Kepala Madrasah Urusan Hubungan Masyarakat :
·         Menciptakan hubungan kekeluargaan yang harmonis guru / pegawai dan siswa.
·         Mengatur dan meyelenggarakan hubungan Madrasah dengan orang tua / wali siswa
·         Membina hubungan antar Madrasah dengan komite, alumni, dan tokoh masyarakat.
·         Membina pengembangan hubungan antar Madrasah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha, dan lembaga sosial lainnya.
·         Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.
2.4. Wakil Kepala Madrasah Urusan Sarana Prasarana :
·         Menyusun rencana kebutuhan sarana prasarana.
·         Mengkoordinasi pendayagunaan sarana prasarana.
·         Mengatur pengguna alat-alat pembelajaran.
·         Melaksanakan penataan lingkungan Madrasah.
·         Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana secara berkala dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.

3.            Guru: bertanggung jawab kepada kepala Madrasah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien serta optimal.
4.    Membuat program pengajaran :
5.    Program tahunan / semester.
6.    Silabus.
7.    Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
8.    Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
9.    Melaksanakan kegiatan penilaian belajar, ulangan harian, semester.
10. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian.
11. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
12. Mengisi daftar nilai siswa.
13. Melaksanakan kegiatan membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar.
14. Membuat alat pengajaran / alat peraga.
15. Menciptakan karya seni.
16. Melaksanakan kegiatan tertentu diMadrasah.
17. Mengadakan pengembangan bidang pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
18. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
19. Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran.
20. Mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum.
21. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkat.

4.            Wali Kelas : membantu Kepala Madrasah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
5.    Pengolahan kelas.
6.    Penyelenggaraan administrasi.
7.    Bertanggung jawab atas kemajuan/perkembangan dan prestasi siwa melalui kerjasama dengan guru BK dan orang tua.
8.    Pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger).
9.    Pencatatan mutasi siswa.
10. Pembuatan catatan khusus untuk pembinaan tentang siswa (pelanggaran disiplin, ketidakhadiran).
11. Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar.
12. Pembagian buku laporan penilaian hasil belajar.
·         Denah tempat duduk siswa.
·         Papan absen siswa.
·         Daftar pelajaran siswa.
·         Daftar piket kelas.
·         Buku absen.
·         Buku kegiatan pembelajaran / buku kelas.
·         Tata tertib kelas.
·         Membuat struktur organisasi kelas

5.            Guru Bimbingan dan Konseling.
6.    Menyusun program pelaksanaan bimbingan dan konseling.
7.    Melakukan koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar.
8.    Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar.
9.    Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
10. Mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling.
11. Menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling.
12. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
13. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling.
14. Mengikuti kegiatan dan musyawarah guru pembimbing (MGMP).
15. Menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.

6.            Pustakawan Madrasah / Petugas Perpustakaan.
7.    Merencakan pengadaan buku/bahan pustaka media elektronik.
8.    Mengurus pelayanan pustaka.
9.    Merencanakan pengembangan perpustakaan.
10. Memelihara dan perbaikan buku/bahan pustaka/media elektronik.
11. Menginventarisasi dan mengadministrasikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronik.
12. Menyimpan buku-buku perpustakaan media elektronik.
13. Menyusun tata tertib perpustakaan.
14. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.

7.            Pengelolah Laboratorium Penanggung Jawab Pengelola Laboratorium
8.    Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
9.    Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium.
10. Menyusun program tugas-tugas laboratorium.
11. Mengatur dan menyimpan daftar alat-alat laboratorium.
12. Memelihara dan perbaikan alat-alat laboratirum.
13. Menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium .
14. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.

8.            Kepala Tata Usaha Madrasah: bertanggung jawab kepada kepala Madrasah dan melaksanakan ketatausahaan Madrasah meliputi kegiatan sebagai berikut :
9.    Menyusun program tata usaha.
10. Melaksanakan program tata usaha.
11. Mengurus administrasi ketenagaan dan kesiswaan, kurikulum dan umum.
12. Membina dan mengembangkan karier pegawai tata usaha Madrasah.
13. Menyusun administrasi perlengkapan Madrasah.
14. Menyusun dan pengajian data / statistik Madrasah.
15. Mengawasi dan mengendalikan pembagian tugas pegawai.
16. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
17. Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.

9.  Bendahara :
10. Membukukan arus uang masuk dan keluar.
11. Membayar gaji dan honorarium serta kesejahteraan Guru/Pegawai pada waktu yang tepat.
12. Mengadministrasikan keuangan Madrasah sesuai dengan petunjuk.
13. Setiap pengeluaran keuangan harus sepengetahuan/persetujuan Kepala Madrasah.
14. Mengendalikan keuangan sesuai dengan RABPS.
15. Menyusun laporan keuangan secara rutin dan bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah.

1.    Laboran Laboratorium IPA (Fisika,Biologi,Kimia).
2.    Merencanakan pengadaan alat-alat/bahan kimia Laboratorium IPA (Fisika, Biologi, Kimia).
3.    Membantu menyusun jadwal dan tata tertib pendayagunaan laboratorium IPA (Fisika, Biologi, Kimia).
4.    Menyusun Program kegiatan Laboran.
5.    Mengatur kebersihan, pemeliharaan, perbaikan dan penyimpanan alat-alat bahan-bahan Kimia laboratorium IPA.
6.    Menginventarisasikan dan mengadministrasikan alat-alat/bahan-bahan kimia laboratorium IPA.
7.    Menyusun laporan pendayagunaan/pemanfaatan laboratorium IPA.

1.    Laboran Laboratorium Komputer.
2.    Merencanakan pengadaan alat, bahan dan barang untuk komputer.
3.    Membersihkan dan merawat perangkat komputer.
4.    Memeriksa stabilitas aliran listrik.
5.    Memperbaiki / menyimpan alat, bahan, barang Informatika Teknologi.
6.    Membuat / mengatur jadwal penggunaan Informatika Teknologi.
7.    Menginventarisir dan mengadministrasikan alat, bahan dan barang.

8.    Menyusun laporan pendayagunaan/pemanfaatan kepada Kepala Madrasah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENILAIAN SUMATIF KELAS 7 ( SMT. GENAP ) _KURIKULUM MERDEKA

UJI KOMPETENSI KELAS 8 ( SMT GENAP )

UJI KOMPETENSI KELAS 9 ( SMT GENAP )