TATA TERTIB SISWI
MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK
BAB I
HAK – HAK SISWI
Selama masih menjadi siswi MTS
FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK secara sah, maka mendapatkan hak – hak sebagai
berikut :
- Mengikuti kegiatan belajar mengajar ( KBM ) dengan baik
- Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri
sendiri, madrasah maupun Organisasi Intra Madrasah
- Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler untuk mengembangkan
bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di MTs
Futuhiyyah 2
- Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih sayang atau
perhatian dan perlindungan darimadrasah melalui wali kelas, BK, Guru dan
Karyawan MTs Futuhiyyah 2 secara adil
- Memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap
kebijakan madrasah melalui jalur PK / OSIS dengan benar
- Mendapatkan fasilitas yang layak dari madrasah
- Melakukan pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang
dikenakan tanpa ada intimidasi
BAB II
KEWAJIBAN SISWI
Selama masih menjadi siswi MTS
FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK secara sah, maka siswi tersebut memiliki kewajiban
sebagai berikut :
- Mentaati tata tertib yang ada
- Mengikuti Program madrasah
- Hadir di kelas atau madrasah paling lambat pukul 5 – 10
menit sebelum bel masuk dan meninggalkan lingkungan madrasah paling lambat
30 menit sesudah kegiatan madrasah selesai, kecuali ada kegiatan
ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan pukul 16.00
- Siswi yang tidak mengikuti KBM :
o Sakit atau ada keperluan lain selama
1 s.d 2 hari, maka orang tua / wali wajib memberitahukan kepada pihak madrasah
o Sakit selama lebih dari 2 hari,
wajib melampirkan surat keterangan dari dokter
o Keperluan lain selama lebih dari 2
hari, maka orang tua / wali wajib datang ke madrasah untuk mengurus
perizinannya melalui wali kelas
- Siswi yang terpaksa meninggalkan KBM :
- Sakit harus mendapatkan izin
dari guru pengajar dan piket
- Keperluan keluarga harus
mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket dengan membawa surat
keterangan dari pihak orang tua siswi
- Keperluan yang berkaitan
dengan kegiatan madrasah harus mendapatkan izin dari guru pengajar, piket
dan pembina ekstrakurikuler
- Dijemput sebelum jam pelajaran
madrasah selesai, penjemput wajib melapor kepada guru piket dan
menyerahkan kartu identitas penjemput
- Berprilaku baik, jujur, dan hormat kepada Kepala madrasah,
Guru, Karyawan, dan sesama siswi dilingkungan MTs Futuhiyyah 2
- Berperan aktif menciptakan suasana kondusif
dilingkungan madrasah dan sekitarnya
- Menjaga nama baik almamater dan berupaya meningkatkan
prestasi, baik di bidang intrakulikuler maupun Ekstakurikuler
- Memakai seragam madrasah dengan ketentuan :
Senin – Selasa :
Biru – Putih – Jilbab Minang
Rabu – Kamis :
Batik – Biru – Jilbab Minang
Sabtu – Ahad :
Pramuka Lengkap
o Rok biru dan kemeja putih panjang
dengan badge, siswi memakai kaos dalam atau singlet
o Rok dan kemeja putih panjang tidak
ketat, dan rok panjang se mata kaki
o Sepatu dengan model Kets / Olahraga
- Mengikuti Upacara setiap tanggal 17 tiap bulan dan hari
besar lainnya yang diadakan madrasah, kecuali bagi yang sakit (harus
seizin piket) dengan seragam lengkap.
- Ketika mengikuti pelajaran Olahraga, siswi wajib
memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh madrasah
- Membayar iuran madrasah paling lambat tanggal 10 setiap
bulannya
- Membawa kartu identitas siswi ( KTP / Kartu Pelajar )
- Jika mengadakan kegiatan ekstrakurikuler didalam atau
diluar madrasah sampai menginap, harus diketahui oleh orang tua dan seizin
kepala madrasah serta didampingi oleh Pembina Ekstrakurikuler
- Jika ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar madrasah
baik melibatkan siswi ataupun tidak dan didalam lingkungan madrasah harus
diketahui dan seizin dari Kepala Madrasah.
- Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas serta alat – alat
inventaris madrasah dan milik pribadi
BAB III
LARANGAN DAN NILAI BOBOT
PASAL I
CITRA DIRI
Siswi yang berkepribadian dan
berbudaya akan memiliki identitas pribadi sebagai seorang siswi Indonesia. Hal
– hal yang melanggar pembentukan citra diri antara lain :
- Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan
madrasah, termasuk pakaian olahraga ( Poin 5 )
- Memakai sendal atau sepatu yang dipakai tidak
semestinya dilingkungan madrasah mulai jam pertama s.d jam terakhir ( poin
5 )
- Untuk Siswwi :
o Memakai perhiasan atau make up yang
berlebihan ( poin 5 )
o Memakai kemeja atau rok ketat atau
transparan ( poin 5 )
PASAL 2
CITRA
MADARASAH
Perilaku siswi MTS FUTUHIYYAH 2
MRANGGEN DEMAK dapat dicerminkan dengan tidak melakukan pelecehan terhadap
citra MTs Futuhiyyah 2 seperti melakukan pelanggaran sebagai berikut :
- Menyalahgunakan alat – alat yang tidak ada hubungannya
dengan KBM di madrasah ( poin 5 )
- Tidak mengikuti upacara sengaja tanpa seizin piket dan
melakukan hal – hal yang menggangu terlaksananya upacara secara
khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit (poin
10)
- Membawa kendaraan roda dua kedalam lingkungan madrasah
( poin 10 )
- Masuk atau keluar madrasah dengan cara melompat atau
menerobos pagar ( poin 15 )
- Selama menjalani skorsing berada di Lingkungan madrasah
( poin 20 )
- Membawa dan atau menyimpan HP dilingkungan madrasah (
poin 10 )
PASAL 3
SUASANA KELAS
Suasana kelas atau ruang belajar
yang tenang teratur dan menyenangkan dapat meningkatkan motivasi siswi untuk
belajar lebih giat sehingga siswi dapat mencapai hasil belajar yang maksimal.
Pelanggaran – pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas antara lain :
- Masuk kekelas tanpa seizin dari guru piket bila
terlambat lebih dari 10 menit, baik pada jam pertama atau pada pergantian
jam pelajaran atau jam istirahat ( poin 2 )
- Meninggalkan kelas / lingkungan madrasah saat KBM
sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan guru piket ( poin 3
)
- Masuk madrasah tanpa surat keterangan dari orang tua
jika hari sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan ( poin 2 )
- Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan,
keributan,keonaran, sehingga menggangu KBM (poin 25 – 100)
PASAL 4
PELESTARIAN
LINGKUNGAN
Belajar ditempat yang bersih dapat
menimbulkan jiwa yang sehat. Untuk siswi MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK harus
mempunyai kesadaran pentingnya pelestarian lingkungan hidup disekitar madrasah.
Pelanggaran – pelanggaran itu dicerminkan antara lain :
- Merusak keindahan madrasah dan lingkungan antara lain
dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya ( poin 2 )
- Membuat coretan pada barang – barang inventaris madrasah
atau di tembok atau tempat – tempat lain di dalam maupun di luar
lingkungan madrasah ( poin 10 )
PASAL 5
NORMA
SUSILA
Siswi yang baik dan santun dalam
bergaul akan menjadi harapan bangsa. Pelanggaran – pelanggaran terhadap norma
susila dicerminkan antara lain :
- Bersikap tidak sopan terhadap sesama siswi ( poin
10 )
- Menerima tamu dimadrasah saat KBM tanpa izin dari guru
piket ( poin 5 )
- Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma
susila dan agama, seperti
- Bermain kartu ( poin 2 )
- Berbuat asusila ( poin 50 –
100 )
- Berjudi ( poin 50 )
- Berlaku tidak sopan atau menghina atau membangkang,
melawan terhadap Kepala Madrasah, Guru dan Karyawan ( poin 50 – 100 )
- Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda
tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok ( poin 20 – 50 )
- Melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Madrasah atau
Guru atau Karyawan untuk kepentingan individu atau kelompok ( poin 50 –
100 )
- Melakukan kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan
umum atau ujian lainnya (poin 10)
- Memberikan keterangan atau pernyataan palsu ( poin 20 –
50 )
- Menyalahgunakan, mengambil, atau meminta dengan paksa
berupa uang atau barang orang lain atau milik madrasah ( poin 50 – 100 )
- Melakukan perusakan barang milik orang lain atau madrasah
baik sengaja maupun tidak sengaja (poin 20 – 100)
- Melakukan intimidasi terhadap siswi lain sehingga
menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan (poin 25 – 75)
- Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan
baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswi atau orang
lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda ( poin 40 – 100
)
- Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan
baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswi atau orang
lain baik secara langsung maupun menggunakan benda sehingga mengakibatkan
cidera ( poin 50 - 100 )
- Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun
kelompok terhadap sesama siswi atau orang lain baik secara langsung maupun
dengan menggunakan benda (poin 50 – 100)
- Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun
kelompok terhadap sesama siswi atau orang lain baik secara langsung maupun
dengan menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (poin 75 – 100)
- Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau
bahan peledak lainnya dilingkungan madrasahyang dapat mengancam bahaya
jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan barang atau
bangunan milik individu atau milik madarasah (poin 75 – 100)
- Memicu terjadinya perkelahian baik perorangan maupun
masal ( tawuran ) yang mengakibatkan terjadinya korban dari kedua belah
pihak ( poin 75 – 100 )
- Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam
atau tumpul dilingkungan madrasah (poin 50 – 100)
- Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api
dilingkungan madrasah ( poin 100 )
- Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal yang
berhubungan dengan pihak kepolisian didalam maupun diluar lingkungan madrasah
( poin 100 )
- Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau
mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya didalam
maupun diluar lingkungan madrasah ( poin 100 )
PASAL 6
ORGANISASI
Organisasi yang ada dan diakui di MTS
FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK adalah OSIM (Organisasi Siswi Intra Madrasah).
Sedangkan organisasi lain yang dibentuk untuk menonjolkan identitas diri dapat
menimbulkan kerawanan. Hal – hal tersebut dicerminkan dengan pelanggaran –
pelanggaran sebagai berikut :
- Menggunakan jaket, atau jas atau topi atau pakain
maupun tas yang ada identitas angkatan dilingkungan madrasah ( poin
25 )
- Membentuk atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan
yang tidak dilegalkan oleh madrasah (poin 30)
BAB IV
SANKSI DAN
PRESTASI
I. SANKSI
- Berupa Teguran
o Bila bobot poin pelanggaran mencapai
10 ditegur oleh Wali Kelas
o Bila bobot poin pelanggaran mencapai
15 panggilan orang tua oleh wali kelas
o Bila bobot poin pelanggaran mencapai
25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling)
- Peringatan Tertulis
o Bila bobot poin pelanggaran mencapai
30, surat pernyataan di tandatangani oleh siswi, orang tua dan wali kelas
o Bila bobot poin pelanggaran mencapai
40, surat pernyataan ditandatangani oleh siswi, orang tua, wali kelas, dan guru
BK (Bimbingan Konseling)
- Peringatan Skorsing
o Bila bobot poin pelanggaran mencapai
50 dikenakan skorsing 5 hari dan surat pernyataan ditandatangani oleh siswi,
wali kelas, dan wakil kepala madrasah (Bidang Kesiswian)
o Bila bobot poin pelanggaran mencapai
70 dikenakan skorsing 10 hari efektif
o Bila bobot poin pelanggaran mencapai
85 dikenakan skorsing 15 hari efektif
o Bila bobot poin pelanggaran mencapai
90 dikenakan skorsing 20 hari efektif
o Bila mencapai bobot poin pelanggaran
100 dikembalikan kepada orang tua
Catatan ( peringatan skorsing )
- Apabila bobot poin pelanggaran mencapai 85, namun siswi
tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 2, maka masa skorsing hanya
ditambah 5 hari
- Apabila bobot poin pelanggaran mencapai 90, namun siswi
tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 3, maka skorsingnya hanya
ditambah 5 hari
II. PRESTASI
Akademik
- Umum / Ekstern
- Juara Tingkat Regional ( Poin
50 )
- Juara Tingkat Nasional ( Poin
35 )
- Juara Tingkat Propinsi ( poin
25 )
- Juara Tingkat Wilayah ( poin
20 )
- Juara Tingkat Kecamatan ( poin
15 )
- Khusus / Intern
- Juara umum Kelas VII,VIII dan IX
( poin 25 )
- Juara Kelas peringkat pertama
( poin 15 )
- Juara Kelas peringkat kedua (
poin 10 )
- Juara Kelas peringkat ketiga (
poin 5 )
Non Akademik
- Umum / Ekstern
- Juara Tingkat Regional ( Poin
50 )
- Juara Tingkat Nasional ( Poin
35 )
- Juara Tingkat Propinsi ( poin
25 )
- Juara Tingkat Wilayah ( poin
20 )
- Juara Tingkat Kecamatan ( poin
15 )
- Khusus / Intern
- Juara umum lomba /
pertandingan ( poin 10 )
- Juara Pertama Lomba /
pertandingan ( poin 7 )
- Juara Kedua Lomba / pertandingan
( poin 5 )
- Juara Ketiga Lomba /
Pertandingan ( poin 3 )
Prestasi Keorganisasian Madrasah
- Pengurus PK / OSIS
- Ketua OSIS / PK ( poin 25)
- BPH PK / OSIS ( poin 20 )
- Ketua Sekbid OSIS ( Poin 15 )
- Pengurus Ekstrakurikuler
- Ketua Ekstrakurikuler ( poin
10 )
- Pengurus inti Ekstrakurikuler
( poin 5 )
- Pengurus Kelas
- Ketua kelas ( poin 5 )
- Pengurus inti kelas ( poin 3 )
Partisipasi dalam mengikuti lomba /
kejuaraan
- Tingkat Regional ( poin 20 )
- Tingkat Nasional ( poin 15 )
BAB V
MEKANISME
Mekanisme penanganan dan pemberian
poin pelanggaran serta penanganan dan pemberian poin prestasi bagi siswi –
siswi MTs Futuhiyyah 2. yang bertugas menangani dan mencatat siswi yang
melakukan pelanggaran atau siswi yang berprestasi dalam pembinaan OSIS adapun
mekanisme terbagi menjadi dua, yaitu :
1.
Mekanisme
penanganan pemberian poin pelanggaran :
1.
Setiap
guru berhak menangani siswi yang terbukti atau diindikasikan melakukan
pelanggaran, lalu memprosesnya hingga siswi tersebut mengakui pelanggaran.
Setelah itu guru terus menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas siswi
yang bersangkutan. Kemudian catatan tersebut diserahkan kepada pembina OSIS
2.
Pembina
OSIS menindaklanjuti dengan :
1.
Memanggil
siswi yang bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu siswi tersebut
diberikan poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Catatan ini
kemudian dituliskan pada kartu catatan poin
2.
Jika
siswi tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan
wali kelas, BK, Orang tua, wakil kesiswian atau kepala madrasah maka pembina
OSIS memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan
§ Jika telah mencapai poin maksimal
100 maka pembina OSIS melaporkan kepada Wakil Kesiswian dan dilanjuti dengan
melaporkannya kepada Kepala Madrasah
§ Siswi yang dikembalikan seterusnya
kepada orang tua / dikeluarkan dari madrasah dilakukan oleh Kepala Madrasah
dan didampingi oleh :
1.
Wakil
Kesiswian
2.
Satu
orang Pembina Osis
3.
Satu
orang guru BK Siswi yang bersangkutan
4.
Wali
kelas siswi yang bersangkutan
2.
Mekanisme
Penanganan dan pemberian poin prestasi :
1.
Siswi
dapat langsung dan menyerahkan bukti prestasi atau dapat didampingi oleh guru
pembina atau wali kelas atau pelatih kepada pembina OSIS
2.
Pembina
OSIS mencatat poin prestasi itu pada kartu catatan poin
3.
Pembina
OSIS akan memberikan piagam penghargaan dari madrasah pada saat upacara
Catatan :
- Setiap kelipatan 15 Poin prestasi dapat mengurangi 1 (
satu ) poin pelanggaran
- Akumulasi pemberian poin dalam tata tertib MTS
FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK berlaku selama 3 tahun dan atau selama menjadi
siswi MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK.