CAPAIAN PEMBELAJARAN ( CP ) INFORMATIKA KELAS 7 KURIKULIM MERDEKA 2024

 

 

YAYASAN PONDOK PESANTREN FUTUHIYYAH

MTs FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN

Alamat : Jl. Suburan Tengah Kec. Mranggen 59567 Kab. Demak Prop. Jawa Tengah

 


CAPAIAN PEMBELAJARAN (CP)

Satuan Pendidikan                          : MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN

Mata Pelajaran                                 : Informatika

Fase / Kelas                                        : D / VII

Semester                                            : 1 dan 2

Tahun Ajaran                                     : 2024/2025

 

Elemen

Capaian Pembelajaran

Berpikir Komputasional ( BK )

 

Peserta didik mampu memahami konsep himpunan data terstruktur dalam kehidupan sehari-hari, memahami konsep lembar kerja pengolah data dan menerapkan berpikir komputasional dalam menyelesaikan persoalan yang mengandung himpunan data berstruktur sederhana dengan volume kecil, dan mendisposisikan berpikir komputasional yang diperlukan pada berbagai bidang; mampu menuliskan sekumpulan instruksi dengan menggunakan sekumpulan kosakata terbatas atau simbol dalam format pseudocode.

Literasi Digital ( LD )

Peserta didik mampu memahami cara kerja dan penggunaan mesin pencari di internet; mengetahui kredibilitas sumber informasi digital dan mengenal ekosistem media pers digital; membedakan fakta dan opini; memahami pemanfaatan perkakas teknologi digital untuk membuat laporan, presentasi, serta analisis dan interpretasi data; mampu mendeskripsikan komponen, fungsi, dan cara kerja komputer; memahami konsep dan penerapan konektivitas jaringan lokal dan internet baik kabel maupun nirkabel; dan mengetahui jenis ruang publik virtual; memahami pemanfaatan media digital untuk produksi dan diseminasi konten.

Peserta didik mampu memahami pentingnya menjaga rekam jejak digital, mengamalkan toleransi dan empati di dunia digital, memahami dampak perundungan digital, membuat kata sandi yang aman, memahami pengamanan perangkat dari berbagai jenis malware, memilah informasi yang bersifat privat dan publik, melindungi data pribadi dan identitas digital, serta memiliki kesadaran penuh (mindfulness) dalam dunia digital.

Sumber: Keputusan Kepala BSKAP Kemedikbudristek No. 32/H/KR/2024

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENILAIAN SUMATIF KELAS 7 ( SMT. GENAP ) _KURIKULUM MERDEKA

UJI KOMPETENSI KELAS 8 ( SMT GENAP )

UJI KOMPETENSI KELAS 9 ( SMT GENAP )