Tata Tertib Madrasah MTs Furuhiyyah 2 Mranggen

TATA TERTIB SISWI
MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK


BAB I
HAK – HAK SISWI

 Selama masih menjadi siswi MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK secara sah, maka mendapatkan hak – hak sebagai berikut :
  • Mengikuti kegiatan belajar mengajar ( KBM ) dengan baik
  • Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, madrasah maupun Organisasi Intra Madrasah
  • Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di MTs Futuhiyyah 2
  • Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih sayang atau perhatian dan perlindungan darimadrasah melalui wali kelas, BK, Guru dan Karyawan MTs Futuhiyyah 2 secara adil
  • Memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan madrasah melalui jalur PK / OSIS dengan benar 
  • Mendapatkan fasilitas yang layak dari madrasah
  • Melakukan pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi

BAB II
KEWAJIBAN SISWI

Selama masih menjadi siswi MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK secara sah, maka siswi tersebut memiliki kewajiban sebagai berikut :
  1. Mentaati tata tertib yang ada
  2. Mengikuti Program madrasah
  3. Hadir di kelas atau madrasah paling lambat pukul 5 – 10 menit sebelum bel masuk dan meninggalkan lingkungan madrasah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan madrasah selesai, kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan pukul 16.00
  4. Siswi yang tidak mengikuti KBM :
o  Sakit atau ada keperluan lain selama 1 s.d 2 hari, maka orang tua / wali wajib memberitahukan kepada pihak madrasah
o    Sakit selama lebih dari 2 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter
o    Keperluan lain selama lebih dari 2 hari, maka orang tua / wali wajib datang ke madrasah untuk mengurus perizinannya melalui wali kelas
  1. Siswi yang terpaksa meninggalkan KBM :
    • Sakit harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket
    • Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket dengan membawa surat keterangan dari pihak orang tua siswi
    • Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan madrasah harus mendapatkan izin dari guru pengajar, piket dan pembina ekstrakurikuler
    • Dijemput sebelum jam pelajaran madrasah selesai, penjemput wajib melapor kepada guru piket dan menyerahkan kartu identitas penjemput
  2. Berprilaku baik, jujur, dan hormat kepada Kepala madrasah, Guru, Karyawan, dan sesama siswi dilingkungan MTs Futuhiyyah 2
  3. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif dilingkungan madrasah dan sekitarnya
  4. Menjaga nama baik almamater dan berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang intrakulikuler maupun Ekstakurikuler
  5. Memakai seragam madrasah dengan ketentuan :
Senin – Selasa             : Biru – Putih – Jilbab Minang
Rabu – Kamis             : Batik – Biru – Jilbab Minang
Sabtu – Ahad              : Pramuka Lengkap
o    Rok biru dan kemeja putih panjang dengan badge, siswi memakai kaos dalam atau singlet
o    Rok dan kemeja putih panjang tidak ketat, dan rok panjang se mata kaki
o    Sepatu dengan model Kets / Olahraga
  1. Mengikuti Upacara setiap tanggal 17 tiap bulan dan hari besar lainnya yang diadakan madrasah, kecuali bagi yang sakit (harus seizin piket) dengan seragam lengkap.
  2. Ketika mengikuti pelajaran Olahraga, siswi wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh madrasah
  3. Membayar iuran madrasah paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
  4. Membawa kartu identitas siswi ( KTP / Kartu Pelajar )
  5. Jika mengadakan kegiatan ekstrakurikuler didalam atau diluar madrasah sampai menginap, harus diketahui oleh orang tua dan seizin kepala madrasah serta didampingi oleh Pembina Ekstrakurikuler
  6. Jika ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar madrasah baik melibatkan siswi ataupun tidak dan didalam lingkungan madrasah harus diketahui dan seizin dari Kepala Madrasah.
  7. Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas serta alat – alat inventaris madrasah dan milik pribadi


BAB III

LARANGAN DAN NILAI BOBOT

PASAL I
CITRA DIRI

Siswi yang berkepribadian dan berbudaya akan memiliki identitas pribadi sebagai seorang siswi Indonesia. Hal – hal yang melanggar pembentukan citra diri antara lain :
  1. Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan madrasah, termasuk pakaian olahraga ( Poin 5 )
  2. Memakai sendal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya dilingkungan madrasah mulai jam pertama s.d jam terakhir ( poin 5 )
  3. Untuk Siswwi :
o    Memakai perhiasan atau make up yang berlebihan ( poin 5 )
o    Memakai kemeja atau rok ketat atau transparan  ( poin 5 )


PASAL 2
CITRA MADARASAH

Perilaku siswi MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK dapat dicerminkan dengan tidak melakukan pelecehan terhadap citra MTs Futuhiyyah 2 seperti melakukan pelanggaran sebagai berikut :
  1. Menyalahgunakan alat – alat yang tidak ada hubungannya dengan KBM di madrasah ( poin 5 )
  2. Tidak mengikuti upacara sengaja tanpa seizin piket dan melakukan hal – hal yang  menggangu terlaksananya upacara secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit (poin 10)
  3. Membawa kendaraan roda dua kedalam lingkungan madrasah ( poin 10 )
  4. Masuk atau keluar madrasah dengan cara melompat atau menerobos pagar ( poin 15 )
  5. Selama menjalani skorsing berada di Lingkungan madrasah ( poin 20 )
  6. Membawa dan atau menyimpan HP dilingkungan madrasah ( poin 10 )

PASAL 3
SUASANA KELAS

Suasana kelas atau ruang belajar yang tenang teratur dan menyenangkan dapat meningkatkan motivasi siswi untuk belajar lebih giat sehingga siswi dapat mencapai hasil belajar yang maksimal. Pelanggaran – pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas antara lain :
  1. Masuk kekelas tanpa seizin dari guru piket bila terlambat lebih dari 10 menit, baik pada jam pertama atau pada pergantian jam pelajaran atau jam istirahat ( poin 2 )
  2. Meninggalkan kelas / lingkungan madrasah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan guru piket ( poin 3 )
  3. Masuk madrasah tanpa surat keterangan dari orang tua jika hari sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan ( poin 2 )
  4. Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan, keributan,keonaran, sehingga  menggangu KBM (poin 25 – 100)

PASAL 4
PELESTARIAN LINGKUNGAN

Belajar ditempat yang bersih dapat menimbulkan jiwa yang sehat. Untuk siswi MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK harus mempunyai kesadaran pentingnya pelestarian lingkungan hidup disekitar madrasah. Pelanggaran – pelanggaran itu dicerminkan antara lain :
  1. Merusak keindahan madrasah dan lingkungan antara lain dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya ( poin 2 )
  2. Membuat coretan pada barang – barang inventaris madrasah atau di tembok atau tempat – tempat lain di dalam maupun di luar lingkungan madrasah ( poin 10 )

PASAL 5
NORMA SUSILA

Siswi yang baik dan santun dalam bergaul akan menjadi harapan bangsa. Pelanggaran – pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan antara lain :
  1. Bersikap tidak sopan terhadap sesama siswi  ( poin 10 )
  2. Menerima tamu dimadrasah saat KBM tanpa izin dari guru piket ( poin 5 )
  3. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan agama, seperti
    • Bermain kartu ( poin 2 )
    • Berbuat asusila ( poin 50 – 100 )
    • Berjudi ( poin 50 )
  4. Berlaku tidak sopan atau menghina atau membangkang, melawan terhadap Kepala Madrasah, Guru dan Karyawan ( poin 50 – 100 )
  5. Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok ( poin 20 – 50 )
  6. Melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Madrasah atau Guru atau Karyawan untuk kepentingan individu atau kelompok ( poin 50 – 100 )
  7. Melakukan kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan umum atau ujian lainnya (poin 10)
  8. Memberikan keterangan atau pernyataan palsu ( poin 20 – 50 )
  9. Menyalahgunakan, mengambil, atau meminta dengan paksa berupa uang atau barang orang lain atau milik madrasah ( poin 50 – 100 )
  10. Melakukan perusakan barang milik orang lain atau madrasah baik sengaja maupun tidak sengaja (poin 20 – 100)
  11. Melakukan intimidasi terhadap siswi lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan (poin 25 – 75)
  12. Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswi atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda ( poin 40 – 100 )
  13. Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswi atau orang lain baik secara langsung maupun menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera ( poin 50 - 100 )
  14. Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswi atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda (poin 50 – 100)
  15. Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswi atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (poin 75 – 100)
  16. Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya dilingkungan madrasahyang dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik madarasah (poin 75 – 100)
  17. Memicu terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal ( tawuran ) yang mengakibatkan terjadinya korban dari kedua belah pihak ( poin 75 – 100 )
  18. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan madrasah (poin 50 – 100)
  19. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api dilingkungan madrasah ( poin 100 )
  20. Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian didalam maupun diluar lingkungan madrasah ( poin 100 )
  21. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya didalam maupun diluar lingkungan madrasah ( poin 100 )


PASAL 6
ORGANISASI

Organisasi yang ada dan diakui di MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK adalah OSIM (Organisasi Siswi Intra Madrasah). Sedangkan organisasi lain yang dibentuk untuk menonjolkan identitas diri dapat menimbulkan kerawanan. Hal – hal tersebut dicerminkan dengan pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :
  1. Menggunakan jaket, atau jas atau topi atau pakain maupun tas yang ada identitas  angkatan dilingkungan madrasah ( poin 25 )
  2. Membentuk atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh madrasah (poin 30)

BAB IV
SANKSI DAN PRESTASI
I. SANKSI
  1. Berupa Teguran
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 10 ditegur oleh Wali Kelas
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 15 panggilan orang tua oleh wali kelas
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling)
  1. Peringatan Tertulis
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 30, surat pernyataan di tandatangani oleh siswi, orang tua dan wali kelas
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 40, surat pernyataan ditandatangani oleh siswi, orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling)
  1. Peringatan Skorsing
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 50 dikenakan skorsing 5 hari dan surat pernyataan ditandatangani oleh siswi, wali kelas, dan wakil kepala madrasah (Bidang Kesiswian)
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 70 dikenakan skorsing 10 hari efektif
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 85 dikenakan skorsing 15 hari efektif
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 90 dikenakan skorsing 20 hari efektif
o    Bila mencapai bobot poin pelanggaran 100 dikembalikan kepada orang tua
Catatan ( peringatan skorsing )
  1. Apabila bobot poin pelanggaran mencapai 85, namun siswi tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 2, maka masa skorsing hanya ditambah 5 hari
  2. Apabila bobot poin pelanggaran mencapai 90, namun siswi tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 3, maka skorsingnya hanya ditambah 5 hari

II. PRESTASI
Akademik
  • Umum / Ekstern
    1. Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
    2. Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
    3. Juara Tingkat Propinsi ( poin 25 )
    4. Juara Tingkat Wilayah ( poin 20 )
    5. Juara Tingkat Kecamatan ( poin 15 )
  • Khusus / Intern
    1. Juara umum Kelas VII,VIII dan IX ( poin 25 )
    2. Juara Kelas peringkat pertama ( poin 15 )
    3. Juara Kelas peringkat kedua ( poin 10 )
    4. Juara Kelas peringkat ketiga ( poin 5 )
Non Akademik
  • Umum / Ekstern
    1. Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
    2. Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
    3. Juara Tingkat Propinsi ( poin 25 )
    4. Juara Tingkat Wilayah ( poin 20 )
    5. Juara Tingkat Kecamatan ( poin 15 )
  • Khusus / Intern
    1. Juara umum lomba / pertandingan ( poin 10 )
    2. Juara Pertama Lomba / pertandingan ( poin 7 )
    3. Juara Kedua Lomba / pertandingan ( poin 5 )
    4. Juara Ketiga Lomba / Pertandingan ( poin 3 )
Prestasi Keorganisasian Madrasah
  • Pengurus PK / OSIS
    1. Ketua OSIS / PK ( poin 25)
    2. BPH PK / OSIS ( poin 20 )
    3. Ketua Sekbid OSIS ( Poin 15 )
  • Pengurus Ekstrakurikuler
    1. Ketua Ekstrakurikuler ( poin 10 )
    2. Pengurus inti Ekstrakurikuler ( poin 5 )
  • Pengurus Kelas
    1. Ketua kelas ( poin 5 )
    2. Pengurus inti kelas ( poin 3 )
Partisipasi dalam mengikuti lomba / kejuaraan
  1. Tingkat Regional ( poin 20 )
  2. Tingkat Nasional ( poin 15 )

BAB V
MEKANISME

Mekanisme penanganan dan pemberian poin pelanggaran serta penanganan dan pemberian poin prestasi bagi siswi – siswi MTs Futuhiyyah 2. yang bertugas menangani dan mencatat siswi yang melakukan pelanggaran atau siswi yang berprestasi dalam pembinaan OSIS adapun mekanisme terbagi menjadi dua, yaitu :
1.      Mekanisme penanganan pemberian poin pelanggaran :
1.      Setiap guru berhak menangani siswi yang terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga siswi tersebut mengakui pelanggaran. Setelah itu guru terus menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas siswi yang bersangkutan. Kemudian catatan tersebut diserahkan kepada pembina OSIS
2.      Pembina OSIS menindaklanjuti dengan :
1.      Memanggil siswi yang bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu siswi tersebut diberikan poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Catatan ini kemudian dituliskan pada kartu catatan poin
2.      Jika siswi tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas, BK, Orang tua, wakil kesiswian atau kepala madrasah maka pembina OSIS memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan
§  Jika telah mencapai poin maksimal 100 maka pembina OSIS melaporkan kepada Wakil Kesiswian dan dilanjuti dengan melaporkannya kepada Kepala Madrasah
§  Siswi yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua / dikeluarkan dari madrasah dilakukan oleh Kepala Madrasah dan didampingi oleh :
1.      Wakil Kesiswian
2.      Satu orang Pembina Osis
3.      Satu orang guru BK Siswi yang bersangkutan
4.      Wali kelas siswi yang bersangkutan
2.      Mekanisme Penanganan dan pemberian poin prestasi :
1.      Siswi dapat langsung dan menyerahkan bukti prestasi atau dapat didampingi oleh guru pembina atau wali kelas atau pelatih kepada pembina OSIS
2.      Pembina OSIS mencatat poin prestasi itu pada kartu catatan poin
3.      Pembina OSIS akan memberikan piagam penghargaan dari madrasah pada saat upacara
Catatan :
  1. Setiap kelipatan 15 Poin prestasi dapat mengurangi 1 ( satu ) poin pelanggaran
  2. Akumulasi pemberian poin dalam tata tertib MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK berlaku selama 3 tahun dan atau selama menjadi siswi MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENILAIAN SUMATIF KELAS 7 ( SMT. GENAP ) _KURIKULUM MERDEKA

UJI KOMPETENSI KELAS 8 ( SMT GENAP )

UJI KOMPETENSI KELAS 9 ( SMT GENAP )