Program pelaksanaan kerja sarana dan prasarana


PROGRAM PELAKSANAAN KERJA
MADRASAH TSANAWIYAH FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK
TAHUN 2014 / 2015


  I.            Jenis Tugas  

Membantu Kepala Madrasah dalam urusan yang berhubungan dengan sarana/prasarana Madrasah dengan rincian sebagai berikut : 

A. Menyusun program kerja pengadaan, pemanfaatan, pemelihar aan dan perawatan serta pengembangan sarana/prasarana secara bulanan maupun tahunan.
B.     Mengkoordinasikan penyusunan kebutuhan sarana/prasarana.
C.     Mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi sarana/prasarana.
D. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengadaan bahan praktik siswa serta perlengkapan  Madrasah.
E.     Mengkoordinasikan pemeliharaan, perbaikan,,pengembangan dan penghapusan sarana.
F.      Mengkoordinasikan pengawasan penggunaan saran/prasarana Madrasah.
G.    Mengkoordinir penggunaan ruang labor IPA dan Komputer 
H.    Membuat laporan berkala dan insidentil.

II.            Hasil yang di Capai  

A.    Tersusunnya program kerja pemanfaatan, pemeliharaan, dan perawatan sarana/prasarana bulanan maupun tahunan.
B.     Tersusunnya kebutuhan sarana prasarana.
C.     Terwujudnya daftar inventaris sarana dan prasarana antar ruangan.
D.    Terlaksananya pemeliharaan, perbaikan, pengembangan dan penghapusan sarana.
E.     Terlaksananya pengawasan penggunaan sarana dan prasrana.
F.      Adanya buku pemakaian alat.
G.    Adanya blanko perbaikan alat.
H.    Adanya jadwal pemakaian ruang praktik 

III.            Wewenang

1.      Mewakili Kepala Madrasah apabila tidak berada di tempat.
2.      Mendata inventaris Madrasah secara rutin.
3.      Merencanakan pengadaan inventaris Madrasah.
4.      Mengusulkan penghapusan inventaris yang sudah tidaklayak dipakai.
5.      Melaksanakan pengawasan penggunaan sarana/prasarana.

IV.            Bentuk Tanggung Jawab 


Perawatan dan pemeliharaan terhadap invetaris Madrasah

Ada Apa Denga Valentine's Day

KAJIAN ISLAMI
ADA APA DENGAN VALENTINE’S DAY…….????

Pendahuluan

    Pada bulan Februari, kita selalu menyaksikan media massa, mal-mal, pusat-pusat hiburan bersibukria berlomba menarik perhatian para remaja dengan menggelar pesta perayaan yang tak jarang berlangsung hingga larut malam bahkan hingga dini hari.
Semua pesta tersebut bermuara pada satu hal yaitu Valentine’s Day. Biasanya mereka saling mengucapkan “Selamat hari Valentine”, berkirim kartu dan bunga, saling bertukar pasangan, saling curhat, menyatakan sayang atau cinta karena anggapan saat itu adalah “Hari Kasih Sayang”. Benarkah demikian..?

Sejarah Valentine’s Day
    The World Book Encyclopedia, vol. 20 (1993) melukiskan banyaknya versi mengenai Valentine’s Day: “Some trace it to an ancient Roman festival called Lupercalia. Other experts connect the event with one or more saints of the early Christian church. Still others link it with an old English belief that birds choose their mates on February 14. Valentine’s Day probably came from a combination of all three of those sources-plus the belief that spring is a time for lovers.”
    Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno (13-18 Februari). Dua hari pertama, dipersembahkan untuk dewi cinta (queen of fe-verish love) Juno Februata. Pada hari ini, para pemuda mengundi nama-nama gadis di dalam kotak. Lalu setiap pemuda mengambil nama secara acak dan gadis yang namanya keluar harus menjadi pasangannya selama setahun untuk senang-senang dan obyek hiburan. Pada 15 Februari, mereka meminta perlindungan dewa Lupercalia dari gangguan srigala. Selama upacara ini, kaum muda mencambuk orang dengan kulit binatang dan wanita berebut untuk dicambuk karena anggapan cambukan itu akan membuat mereka menjadi lebih subur.
Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani, antara lain mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Constantine dan Paus Gregory I. (Lihat: The Encyclopedia Britannica, vol. 12, sub judul: Christianity)
    Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari. (Lihat: The World Book Encyclopedia, 1998).
    The Catholic Encyclopedia Vol. XV sub judul St. Valentine menuliskan ada 3 nama Valentine yang mati pada 14 Februari, seorang di antaranya dilukiskan sebagai yang mati pada masa Romawi. Namun demikian tidak pernah ada penjelasan siapa “St. Valentine” termaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.
    Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II memerintahkan menangkap dan memenjarakan St. Valentine karena menyatakan tuhannya adalah Isa al-Masih dan menolak menyembah tuhan-tuhan orang Romawi. Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan. Orang-orang yang mendambakan doa St. Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.
    Versi kedua menceritakan bahwa Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat dalam medan peperangan dari pada orang yang menikah. Kaisar lalu melarang para pemuda untuk menikah, namun St. Valentine melanggarnya dan diam-diam menikahkan banyak pemuda sehingga ia pun ditangkap dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (Lihat: The World Book Encyclopedia, vol. 20, 1993).
    Kebiasaan mengirim kartu Valentine itu sendiri tidak ada kaitan langsung dengan St. Valentine. Pada 1415 M ketika the Duke of Orleans dipenjara di Tower of London, pada perayaan hari gereja mengenang St. Valentine 14 Februari, ia mengirim puisi kepada istrinya di Perancis. Kemudian Ge-offrey Chaucer, penyair Inggris mengkaitkannya dengan musim kawin burung dalam puisinya (Lihat: The Encyclopedia Britannica, vol. 12, hal. 242, The World Book Encyclopedia, 1998).
    Lalu bagaimana dengan ucapan “Be My Valentine?” Ken Sweiger dalam artikel,“Should Biblical Christians Observe It?” (www. Korr-net.org) mengatakan: “Kata“Valentine” berasal dari bahasa Latin yang berarti: “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi. Maka disadari atau tidak, -tulis Ken Sweiger- jika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, hal itu berarti melakukan perbuatan yang dimurkai Tuhan (karena memintanya menjadi “Sang Maha Kuasa”) dan menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. Dalam Islam hal ini disebut Syirik, artinya menyekutukan Allah ta’ala.
Adapun Cupid (berarti: the desire), si bayi bersayap dengan panah adalah putra Nimrod “the hunter” dewa Matahari. Disebut tuhan Cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri!
    Saudaraku, itulah sejarah Valentine’s Day yang sebenarnya, yang seluruhnya tidak lain bersumber dari paganisme orang musyrik, penyembahan berhala dan penghormatan pada pastor. Bahkan tak ada kaitannya dengan “kasih sayang”, lalu kenapa kita masih juga menyambut Hari Valentine? Adakah ia merupakan hari yang istimewa? Adat? Atau hanya ikut-ikutan semata tanpa tahu asal muasalnya?. Bila demikian, sangat disayangkan banyak teman-teman kita -remaja putra-putri Islam- yang terkena penyakit ikut-ikutan mengekor budaya Barat dan acara ritual agama lain. Padahal Allah ta’ala berfirman, artinya
“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mengetahui tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya akan diminta pertanggung jawabnya.” (QS. al-Isra’: 36).
Hukum Merayakan Valentine’s Day
    Keinginan untuk ikut-ikutan memang ada dalam diri manusia, akan tetapi hal tersebut menjadi tercela dalam Islam apabila orang yang diikuti berbeda dengan kita dari sisi keyakinan dan pemikirannya. Apalagi bila mengikuti dalam perkara akidah, ibadah, syi’ar dan kebiasaan. Padahal Rasul sahallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang untuk mengikuti tata cara peribadatan selain Islam: “Barangsiapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. at-Tirmidzi).
    Bila dalam merayakannya bermaksud untuk mengenang kembali St. Valentine maka tidak disangsikan lagi bahwa ia telah kafir. Adapun bila ia tidak bermaksud demikian maka ia telah melakukan suatu kemungkaran yang besar. Ibnul Qayyim al-Jauziyah berkata, “Memberi selamat atas acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut haram. Semisal memberi selamat atas hari raya dan puasa mereka, dengan mengucapkan, “Selamat hari raya bagimu!” dan sejenisnya. Bagi yang mengucapkannya, kalau pun tidak sampai pada kekafiran, paling tidak itu merupakan perbuatan haram. Berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang telah bersujud kepada Salib. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh. Banyak orang yang kurang mengerti agama terjerumus dalam suatu perbuatan tanpa menyadari buruknya perbuatan tersebut. Seperti orang yang memberi selamat kepada orang lain atas perbuatan maksiat, bid’ah atau kekufuran maka ia telah menyiapkan diri untuk mendapatkan kemarahan dan kemurkaan Allah q.” (Lihat: Ahkam Ahli adz-Dzimmah, juz. 1, hal. 441)
    Abu Waqid meriwayatkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saat keluar menuju perang Khaibar, beliau melewati sebuah pohon milik orang-orang musyrik, yang disebut dengan Dzaatu Anwaath, biasanya mereka menggantungkan senjata-senjata mereka di pohon tersebut. Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Wahai Rasulullah, buatkan untuk kami Dzaatu Anwaath, sebagaimana mereka mempunyai Dzaatu Anwaath.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Maha Suci Allah, ini seperti yang diucapkan kaum Nabi Musa, ‘Buatkan untuk kami tuhan sebagaimana mereka mempunyai tuhan-tuhan.’ Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh kalian akan mengikuti kebiasaan orang-orang yang ada sebelum kalian.” (HR. at-Tirmidzi, ia berkata, hasan shahih).
    Syaikh al-Utsaimin -rahimahullahu- ketika ditanya tentang Valentine’s Day mengatakan:
“Merayakan hari Valentine itu tidak boleh, karena: Pertama: ia merupakan hari raya bid‘ah yang tidak ada dasar hukumnya di dalam syari‘at Islam. Kedua: ia dapat menyebabkan hati sibuk dengan perkara-perkara rendahan seperti ini yang sangat bertentangan dengan petunjuk para Salaf Shalih (pendahulu kita) –semoga Allah ta’ala meridhai mereka-. Maka tidak halal melakukan ritual hari raya, baik dalam bentuk makan-makan, minum-minum, berpakaian, saling tukar hadiah ataupun lainnya. Hendaknya setiap muslim merasa bangga dengan agamanya, tidak menjadi orang yang tidak mempunyai pegangan dan ikut-ikutan. Semoga Allah ta’ala melindungi kaum muslimin dari segala fitnah (ujian hidup), yang tampak ataupun yang tersembunyi dan semoga meliputi kita semua dengan bimbingan-Nya.” [Lihat: al-Fatawa asy-Syar’iyah Fi Masa’il al-Ashriyah Min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram, Syaikh Khalid al-Juraisiy, hal 1022]
    Maka adalah wajib bagi setiap orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat untuk melaksanakan wala’ dan bara’ (loyalitas kepada muslimin dan berlepas diri dari golongan kafir) yang merupakan dasar akidah yang dipegang oleh para salaf shalih. Yaitu mencintai orang-orang mu’min dan membenci dan menyelisihi (membedakan diri dengan) orang-orang kafir dalam ibadah dan perilaku.
    Di antara dampak buruk menyerupai mereka adalah: ikut mempopulerkan ritual-ritual mereka sehingga terhapuslah nilai-nilai Islam. Dampak buruk lainnya, bahwa dengan mengikuti mereka berarti memper-banyak jumlah mereka, mendukung dan mengikuti agama mereka, padahal seorang muslim dalam setiap raka’at shalatnya membaca,“Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (QS. al-Fatihah: 6-7)
Bagaimana bisa ia memohon kepada Allah ta’ala agar ditunjukkan kepadanya jalan orang-orang yang mukmin dan dijauhkan darinya jalan golongan mereka yang sesat dan dimurkai, namun ia sendiri malah menempuh jalan sesat itu dengan sukarela.
    Lain dari itu, mengekornya kaum muslimin terhadap gaya hidup mereka akan membuat mereka senang serta dapat melahirkan kecintaan dan keterikatan hati. Allah ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” (QS. al-Maidah: 51)
    “Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.” (QS. al-Mujadilah: 22)
Ada seorang gadis mengatakan, bahwa ia tidak mengikuti keyakinan mereka, hanya saja hari Valentine tersebut secara khusus memberikan makna cinta dan suka citanya kepada orang-orang yang memperingatinya.
    Saudaraku…!! Ini adalah suatu kelalaian, padahal sekali lagi: Perayaan ini adalah acara ritual agama lain! Hadiah yang diberikan sebagai ungkapan cinta adalah sesuatu yang baik, namun bila dikaitkan dengan pesta-pesta ritual agama lain dan tradisi-tradisi Barat, akan mengakibatkan seseorang terobsesi oleh budaya dan gaya hidup mereka.
    Mengadakan pesta pada hari tersebut bukanlah sesuatu yang sepele, tapi lebih mencerminkan pengadopsian nilai-nilai Barat yang tidak memandang batasan normatif dalam pergaulan antara pria dan wanita sehingga saat ini kita lihat struktur sosial mereka menjadi porak-poranda.
Alhamdulillah, kita mempunyai pengganti yang jauh lebih baik dari itu semua, sehingga kita tidak perlu meniru dan menyerupai mereka. Di antaranya, bahwa dalam pandangan kita, seorang ibu mempunyai kedudukan yang agung, kita bisa mempersembahkan ketulusan dan cinta itu kepadanya dari waktu ke waktu, demikian pula untuk ayah, saudara, suami .. dst, tapi hal itu tidak kita lakukan khusus pada saat yang dirayakan oleh orang-orang kafir.

Penutup
    Semoga Allah ta’ala senantiasa menjadikan hidup kita penuh dengan kecintaan dan kasih sayang yang tulus, yang menjadi jembatan untuk masuk ke dalam Surga yang hamparannya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa. Semoga Allah ta’ala menjadikan kita termasuk dalam golongan orang-orang yang disebutkan dalam hadits qudsi: Allah ta’ala berfirman, artinya, “Kecintaan-Ku adalah bagi mereka yang saling mencintai karena Aku, yang saling berkorban karena Aku dan yang saling mengunjungi karena Aku.” (HR. Ahmad).
Harapan
    Izinkanlah keluarga dan teman Anda turut membaca risalah ini. Semoga bermanfaat dan Allah senantiasa memberkahi kita.

Tata Tertib Madrasah MTs Furuhiyyah 2 Mranggen

TATA TERTIB SISWI
MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK


BAB I
HAK – HAK SISWI

 Selama masih menjadi siswi MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK secara sah, maka mendapatkan hak – hak sebagai berikut :
  • Mengikuti kegiatan belajar mengajar ( KBM ) dengan baik
  • Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, madrasah maupun Organisasi Intra Madrasah
  • Mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di MTs Futuhiyyah 2
  • Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih sayang atau perhatian dan perlindungan darimadrasah melalui wali kelas, BK, Guru dan Karyawan MTs Futuhiyyah 2 secara adil
  • Memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan madrasah melalui jalur PK / OSIS dengan benar 
  • Mendapatkan fasilitas yang layak dari madrasah
  • Melakukan pembelaan terhadap dirinya atas tuntutan yang dikenakan tanpa ada intimidasi

BAB II
KEWAJIBAN SISWI

Selama masih menjadi siswi MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK secara sah, maka siswi tersebut memiliki kewajiban sebagai berikut :
  1. Mentaati tata tertib yang ada
  2. Mengikuti Program madrasah
  3. Hadir di kelas atau madrasah paling lambat pukul 5 – 10 menit sebelum bel masuk dan meninggalkan lingkungan madrasah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan madrasah selesai, kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan pukul 16.00
  4. Siswi yang tidak mengikuti KBM :
o  Sakit atau ada keperluan lain selama 1 s.d 2 hari, maka orang tua / wali wajib memberitahukan kepada pihak madrasah
o    Sakit selama lebih dari 2 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter
o    Keperluan lain selama lebih dari 2 hari, maka orang tua / wali wajib datang ke madrasah untuk mengurus perizinannya melalui wali kelas
  1. Siswi yang terpaksa meninggalkan KBM :
    • Sakit harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket
    • Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari guru pengajar dan piket dengan membawa surat keterangan dari pihak orang tua siswi
    • Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan madrasah harus mendapatkan izin dari guru pengajar, piket dan pembina ekstrakurikuler
    • Dijemput sebelum jam pelajaran madrasah selesai, penjemput wajib melapor kepada guru piket dan menyerahkan kartu identitas penjemput
  2. Berprilaku baik, jujur, dan hormat kepada Kepala madrasah, Guru, Karyawan, dan sesama siswi dilingkungan MTs Futuhiyyah 2
  3. Berperan aktif menciptakan suasana kondusif dilingkungan madrasah dan sekitarnya
  4. Menjaga nama baik almamater dan berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang intrakulikuler maupun Ekstakurikuler
  5. Memakai seragam madrasah dengan ketentuan :
Senin – Selasa             : Biru – Putih – Jilbab Minang
Rabu – Kamis             : Batik – Biru – Jilbab Minang
Sabtu – Ahad              : Pramuka Lengkap
o    Rok biru dan kemeja putih panjang dengan badge, siswi memakai kaos dalam atau singlet
o    Rok dan kemeja putih panjang tidak ketat, dan rok panjang se mata kaki
o    Sepatu dengan model Kets / Olahraga
  1. Mengikuti Upacara setiap tanggal 17 tiap bulan dan hari besar lainnya yang diadakan madrasah, kecuali bagi yang sakit (harus seizin piket) dengan seragam lengkap.
  2. Ketika mengikuti pelajaran Olahraga, siswi wajib memakai seragam olahraga yang telah ditentukan oleh madrasah
  3. Membayar iuran madrasah paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
  4. Membawa kartu identitas siswi ( KTP / Kartu Pelajar )
  5. Jika mengadakan kegiatan ekstrakurikuler didalam atau diluar madrasah sampai menginap, harus diketahui oleh orang tua dan seizin kepala madrasah serta didampingi oleh Pembina Ekstrakurikuler
  6. Jika ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar madrasah baik melibatkan siswi ataupun tidak dan didalam lingkungan madrasah harus diketahui dan seizin dari Kepala Madrasah.
  7. Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas serta alat – alat inventaris madrasah dan milik pribadi


BAB III

LARANGAN DAN NILAI BOBOT

PASAL I
CITRA DIRI

Siswi yang berkepribadian dan berbudaya akan memiliki identitas pribadi sebagai seorang siswi Indonesia. Hal – hal yang melanggar pembentukan citra diri antara lain :
  1. Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan madrasah, termasuk pakaian olahraga ( Poin 5 )
  2. Memakai sendal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya dilingkungan madrasah mulai jam pertama s.d jam terakhir ( poin 5 )
  3. Untuk Siswwi :
o    Memakai perhiasan atau make up yang berlebihan ( poin 5 )
o    Memakai kemeja atau rok ketat atau transparan  ( poin 5 )


PASAL 2
CITRA MADARASAH

Perilaku siswi MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK dapat dicerminkan dengan tidak melakukan pelecehan terhadap citra MTs Futuhiyyah 2 seperti melakukan pelanggaran sebagai berikut :
  1. Menyalahgunakan alat – alat yang tidak ada hubungannya dengan KBM di madrasah ( poin 5 )
  2. Tidak mengikuti upacara sengaja tanpa seizin piket dan melakukan hal – hal yang  menggangu terlaksananya upacara secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit (poin 10)
  3. Membawa kendaraan roda dua kedalam lingkungan madrasah ( poin 10 )
  4. Masuk atau keluar madrasah dengan cara melompat atau menerobos pagar ( poin 15 )
  5. Selama menjalani skorsing berada di Lingkungan madrasah ( poin 20 )
  6. Membawa dan atau menyimpan HP dilingkungan madrasah ( poin 10 )

PASAL 3
SUASANA KELAS

Suasana kelas atau ruang belajar yang tenang teratur dan menyenangkan dapat meningkatkan motivasi siswi untuk belajar lebih giat sehingga siswi dapat mencapai hasil belajar yang maksimal. Pelanggaran – pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas antara lain :
  1. Masuk kekelas tanpa seizin dari guru piket bila terlambat lebih dari 10 menit, baik pada jam pertama atau pada pergantian jam pelajaran atau jam istirahat ( poin 2 )
  2. Meninggalkan kelas / lingkungan madrasah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru pengajar dan guru piket ( poin 3 )
  3. Masuk madrasah tanpa surat keterangan dari orang tua jika hari sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan ( poin 2 )
  4. Menciptakan dan atau melakukan kegaduhan, keributan,keonaran, sehingga  menggangu KBM (poin 25 – 100)

PASAL 4
PELESTARIAN LINGKUNGAN

Belajar ditempat yang bersih dapat menimbulkan jiwa yang sehat. Untuk siswi MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK harus mempunyai kesadaran pentingnya pelestarian lingkungan hidup disekitar madrasah. Pelanggaran – pelanggaran itu dicerminkan antara lain :
  1. Merusak keindahan madrasah dan lingkungan antara lain dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya ( poin 2 )
  2. Membuat coretan pada barang – barang inventaris madrasah atau di tembok atau tempat – tempat lain di dalam maupun di luar lingkungan madrasah ( poin 10 )

PASAL 5
NORMA SUSILA

Siswi yang baik dan santun dalam bergaul akan menjadi harapan bangsa. Pelanggaran – pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan antara lain :
  1. Bersikap tidak sopan terhadap sesama siswi  ( poin 10 )
  2. Menerima tamu dimadrasah saat KBM tanpa izin dari guru piket ( poin 5 )
  3. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan agama, seperti
    • Bermain kartu ( poin 2 )
    • Berbuat asusila ( poin 50 – 100 )
    • Berjudi ( poin 50 )
  4. Berlaku tidak sopan atau menghina atau membangkang, melawan terhadap Kepala Madrasah, Guru dan Karyawan ( poin 50 – 100 )
  5. Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok ( poin 20 – 50 )
  6. Melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Madrasah atau Guru atau Karyawan untuk kepentingan individu atau kelompok ( poin 50 – 100 )
  7. Melakukan kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan umum atau ujian lainnya (poin 10)
  8. Memberikan keterangan atau pernyataan palsu ( poin 20 – 50 )
  9. Menyalahgunakan, mengambil, atau meminta dengan paksa berupa uang atau barang orang lain atau milik madrasah ( poin 50 – 100 )
  10. Melakukan perusakan barang milik orang lain atau madrasah baik sengaja maupun tidak sengaja (poin 20 – 100)
  11. Melakukan intimidasi terhadap siswi lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau ketakutan (poin 25 – 75)
  12. Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswi atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda ( poin 40 – 100 )
  13. Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswi atau orang lain baik secara langsung maupun menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera ( poin 50 - 100 )
  14. Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswi atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda (poin 50 – 100)
  15. Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswi atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (poin 75 – 100)
  16. Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya dilingkungan madrasahyang dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik madarasah (poin 75 – 100)
  17. Memicu terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal ( tawuran ) yang mengakibatkan terjadinya korban dari kedua belah pihak ( poin 75 – 100 )
  18. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan madrasah (poin 50 – 100)
  19. Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api dilingkungan madrasah ( poin 100 )
  20. Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian didalam maupun diluar lingkungan madrasah ( poin 100 )
  21. Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya didalam maupun diluar lingkungan madrasah ( poin 100 )


PASAL 6
ORGANISASI

Organisasi yang ada dan diakui di MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK adalah OSIM (Organisasi Siswi Intra Madrasah). Sedangkan organisasi lain yang dibentuk untuk menonjolkan identitas diri dapat menimbulkan kerawanan. Hal – hal tersebut dicerminkan dengan pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :
  1. Menggunakan jaket, atau jas atau topi atau pakain maupun tas yang ada identitas  angkatan dilingkungan madrasah ( poin 25 )
  2. Membentuk atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh madrasah (poin 30)

BAB IV
SANKSI DAN PRESTASI
I. SANKSI
  1. Berupa Teguran
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 10 ditegur oleh Wali Kelas
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 15 panggilan orang tua oleh wali kelas
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling)
  1. Peringatan Tertulis
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 30, surat pernyataan di tandatangani oleh siswi, orang tua dan wali kelas
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 40, surat pernyataan ditandatangani oleh siswi, orang tua, wali kelas, dan guru BK (Bimbingan Konseling)
  1. Peringatan Skorsing
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 50 dikenakan skorsing 5 hari dan surat pernyataan ditandatangani oleh siswi, wali kelas, dan wakil kepala madrasah (Bidang Kesiswian)
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 70 dikenakan skorsing 10 hari efektif
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 85 dikenakan skorsing 15 hari efektif
o    Bila bobot poin pelanggaran mencapai 90 dikenakan skorsing 20 hari efektif
o    Bila mencapai bobot poin pelanggaran 100 dikembalikan kepada orang tua
Catatan ( peringatan skorsing )
  1. Apabila bobot poin pelanggaran mencapai 85, namun siswi tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 2, maka masa skorsing hanya ditambah 5 hari
  2. Apabila bobot poin pelanggaran mencapai 90, namun siswi tersebut sudah menjalani skorsing pada butir 3, maka skorsingnya hanya ditambah 5 hari

II. PRESTASI
Akademik
  • Umum / Ekstern
    1. Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
    2. Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
    3. Juara Tingkat Propinsi ( poin 25 )
    4. Juara Tingkat Wilayah ( poin 20 )
    5. Juara Tingkat Kecamatan ( poin 15 )
  • Khusus / Intern
    1. Juara umum Kelas VII,VIII dan IX ( poin 25 )
    2. Juara Kelas peringkat pertama ( poin 15 )
    3. Juara Kelas peringkat kedua ( poin 10 )
    4. Juara Kelas peringkat ketiga ( poin 5 )
Non Akademik
  • Umum / Ekstern
    1. Juara Tingkat Regional ( Poin 50 )
    2. Juara Tingkat Nasional ( Poin 35 )
    3. Juara Tingkat Propinsi ( poin 25 )
    4. Juara Tingkat Wilayah ( poin 20 )
    5. Juara Tingkat Kecamatan ( poin 15 )
  • Khusus / Intern
    1. Juara umum lomba / pertandingan ( poin 10 )
    2. Juara Pertama Lomba / pertandingan ( poin 7 )
    3. Juara Kedua Lomba / pertandingan ( poin 5 )
    4. Juara Ketiga Lomba / Pertandingan ( poin 3 )
Prestasi Keorganisasian Madrasah
  • Pengurus PK / OSIS
    1. Ketua OSIS / PK ( poin 25)
    2. BPH PK / OSIS ( poin 20 )
    3. Ketua Sekbid OSIS ( Poin 15 )
  • Pengurus Ekstrakurikuler
    1. Ketua Ekstrakurikuler ( poin 10 )
    2. Pengurus inti Ekstrakurikuler ( poin 5 )
  • Pengurus Kelas
    1. Ketua kelas ( poin 5 )
    2. Pengurus inti kelas ( poin 3 )
Partisipasi dalam mengikuti lomba / kejuaraan
  1. Tingkat Regional ( poin 20 )
  2. Tingkat Nasional ( poin 15 )

BAB V
MEKANISME

Mekanisme penanganan dan pemberian poin pelanggaran serta penanganan dan pemberian poin prestasi bagi siswi – siswi MTs Futuhiyyah 2. yang bertugas menangani dan mencatat siswi yang melakukan pelanggaran atau siswi yang berprestasi dalam pembinaan OSIS adapun mekanisme terbagi menjadi dua, yaitu :
1.      Mekanisme penanganan pemberian poin pelanggaran :
1.      Setiap guru berhak menangani siswi yang terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga siswi tersebut mengakui pelanggaran. Setelah itu guru terus menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas siswi yang bersangkutan. Kemudian catatan tersebut diserahkan kepada pembina OSIS
2.      Pembina OSIS menindaklanjuti dengan :
1.      Memanggil siswi yang bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu siswi tersebut diberikan poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Catatan ini kemudian dituliskan pada kartu catatan poin
2.      Jika siswi tersebut telah melampaui tahapan pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas, BK, Orang tua, wakil kesiswian atau kepala madrasah maka pembina OSIS memberikan informasi sesuai dengan kebutuhan
§  Jika telah mencapai poin maksimal 100 maka pembina OSIS melaporkan kepada Wakil Kesiswian dan dilanjuti dengan melaporkannya kepada Kepala Madrasah
§  Siswi yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua / dikeluarkan dari madrasah dilakukan oleh Kepala Madrasah dan didampingi oleh :
1.      Wakil Kesiswian
2.      Satu orang Pembina Osis
3.      Satu orang guru BK Siswi yang bersangkutan
4.      Wali kelas siswi yang bersangkutan
2.      Mekanisme Penanganan dan pemberian poin prestasi :
1.      Siswi dapat langsung dan menyerahkan bukti prestasi atau dapat didampingi oleh guru pembina atau wali kelas atau pelatih kepada pembina OSIS
2.      Pembina OSIS mencatat poin prestasi itu pada kartu catatan poin
3.      Pembina OSIS akan memberikan piagam penghargaan dari madrasah pada saat upacara
Catatan :
  1. Setiap kelipatan 15 Poin prestasi dapat mengurangi 1 ( satu ) poin pelanggaran
  2. Akumulasi pemberian poin dalam tata tertib MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK berlaku selama 3 tahun dan atau selama menjadi siswi MTS FUTUHIYYAH 2 MRANGGEN DEMAK.

Kompetensi

UJI KOMPETENSI SISWA BAB. 5 JARINGAN KOMPUTER DAN INTERNET ( FASE D / KELAS 7) KURIKULUM MERDEKA (DEEP LERANING)

Quiz Informatika Kelas 7 Bab Jaringan Komputer dan Internet oleh khairulm80